Perusahaan Migas Grup Bakrie Diminta Hengkang dari Riau
Chaidir Anwar Tanjung – detikFinance
Pekanbaru – DPRD Riau akhirnya memanggil PT Kondur Petroleum SA terkait belum memiliki izin pinjam pakai hutan. Dewan meminta BP Migas selaku pengawas sektor migas menindak anak usaha Grup Bakrie tersebut.
“Untuk apa perusahaan PT Kondur ada di Riau ini mengeksplorasi Migas kalau ternyata kehadirannya tidak pro ke masyarakat. Janganlah mereka hanya pro dengan kapitalis. Kalau memang kehadirannya tidak berdampak positif, ya kita sepakat PT Kondur hengkang saja dari Riau,” kata Ketua Komisi A DPRD Riau Bagus Santoso kepada detikFinance usai dengar pendapat di DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (2/5/2011)
Pada acara dengar pendapat tersebut dihadiri oleh pihak PT Kondur, BP Migas Wilayah Sumbagut, Bupati Meranti, Dinas Kehutanan Riau, Dinas Pertambangan Riau dan kabupaten.
Menurut Bagus ada dua agenda yang dibahas, pertama soal perizinan eksplorasi yang melabrak UU Kehutanan serta kepentingan publik masyarakat di Kabupaten Meranti yang terabaikan.
Bagus menjelaskan, PT Kondur belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan UU kehutanan. Ada lima lokasi sumur minyak PT Kondur berada di Kecamatan Pulau Padang belum mengantongi izin dari Menteri Kehutanan. Sementara tiga sumur baru lainnya di kawasan sumur minyak Melebur berada di kawasan Pemkab Meranti.
“Soal izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan ini, PT Kondur mengaku izinnya dalam proses. Perusahaan berjanji akan mengikuti semua aturan yang berlaku. Sedangkan kawasan ladang minyak baru nanti akan dikoordinasi lagi dengan pemerintah pusat, apakah akan diganti rugi dengan Pemkab Meranti atau atau ada solusi lainnya,” kata Bagus.
Dikatakan Bagus, dalam kesempatan itu pihak Bupati Meranti Irwan Nasir sempat menuding bahwa PT Kondur kurang memperhatikan masyarakat setempat. Misalnya, perusahaan ini mengksplorasi gas dari Meranti, namun hasilnya dijual ke Badan Operasi Bersama (BOB) perusahaan Migas yang berpusat di Kabupaten Siak, Riau. Dituding perusahaan ini justru tidak memberikan aliran listrik untuk kepentingan umum, seperti kantor lurah, kecamatan serta ruang publik lainnya.
“Bupati dengan tegas mengatakan, bahwa adanya cadangan minyak di Meranti, sebaiknya digunakan untuk generasi kedepan saja, ketimbang diberikan ke PT Kondur yang tidak pernah memperhatikan masyarakat setempat. Apa yang diungkapkan bupati ini ada benarnya, kalau memang perusahaan itu tidak bisa mendongkrak perekonomian masyarakat, untuk apa beroperasi di tempat kita,” tegas Bagus.
DPRD Riau mengingatkan, agar kehadiran PT Kondur kedepan dapat lebih memperhatikan masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Artinya, pihak perusahaan jangan hanya mengeksploitasi minyak bumi tanpa mau mendongkrak perekonomian masyarakat di sekitarnya.
“Kita mengingatkan, jika memang PT Kondur tetap ingin mengeksploitasi Migas di Meranti atau wilayah Riau lainnya, mestinya perhatikan juga masyarakat tempatan. Jangan hanya hasil minyak bumi kita yang dikeruk, tanpa ada imbas positif ke masyarakat,” katanya.
Sebelumnya pihak PT Energi Mega Persada Tbk selaku induk usaha PT Kondur Petroleum SA mengakui belum seluruhnya mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian Kehutanan.
Pihak Energi Mega Persada menegaskan area penambangan migas perseroan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan, hanya sebagian kecil dari total area konsesi dan belum dalam tahap produksi.
“Dari hasil laporan tim di lapangan blok Selat Malaka di Riau Sumatera yang dioperasikan Kondur, hanya sebagian kecil dari area konsesi yang belum mendapat izin pinjam pakai. Kecil sekali,” kata Investor Relation PT Energi Mega Persada Herwin W. Hidayat beberapa waktu lalu.