Pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2008, adalah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal
1428H. Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2008
kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun2008 diberikan sesuai Keputusan
Pemerintah (Per.Men. No.Per.04/Men/94). Sesuai Pasal 4 ayat 2, THR dibayarkan
selambat lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.
Perhitungan masa kerja untuk memperoleh THR tahun 2007 (1428H) yaitu sampai
dengan tanggal 12 Oktober 2007.
2. Perhitungan THR :
a. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 bulan, tidak mendapat THR
(mulai masuk kerja setelah tanggal 13 Juli 2007).
b. Pekerja dengan masa kerja 3 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
4 bulan mendapat THR sebesar 25% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Juni s/d 13 Juli 2007).
c. Pekerja dengan masa kerja 4 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
5 bulan mendapat THR sebesar 33% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Mei s/d 13 Juni 2007).
d. Pekerja dengan masa kerja 5 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
6 bulan mendapat THR sebesar 42% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 April s/d 13 Mei 2007).
e. Pekerja dengan masa kerja 6 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
7 bulan mendapat THR sebesar 50% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Maret s/d 13 April 2007).
f. Pekerja dengan masa kerja 7 bulan atau lebih tetapi masih kurang
dari 8 bulan mendapat THR sebesar 58% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Februari s/d 13 Maret 2007).
g. Pekerja dengan masa kerja 8 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
9 bulan mendapat THR sebesar 67% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Januari s/d 13 Februari 2007).
h. Pekerja dengan masa kerja 9 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
10 bulan mendapat THR sebesar 75% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Desember 2006 s/d 13 Januari 2007).
i. Pekerja dengan masa kerja 10 bulan atau lebih tetapi masih kurang
dari 11 bulan mendapat THR sebesar 83% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Nopember 2006 s/d 13 Desember 2006).
j. Pekerja dengan masa kerja 11 bulan atau lebih tetapi masih kurang
dari 12 bulan mendapat THR sebesar 92% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Oktober 2006 s/d 13 Nopember 2006).
k. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar
100% dari Gaji Pokok (masuk kerja tanggal 13 Oktober 2006 dan sebelumnya).
kalo boleh tau, ada referensi online nya ngga ya, terima kasih 🙂
Soryy aku lupa sourcenya nggak di cantumin.
THR, gaji pokok saja, ato ditambah tunjangan tetap?Tolong info detilnya. Tx
ada ga sanksi bwat pengusaha yg melanggar UU tsb?
dear
aq habib di sidoarjo terus aku keluar pd tgl 10 juli 2009 dan hr idul fitri jatuh tgl 21 september 2009 ,saya kerja sudah 8 tahun
pertanyaan saya apakah saya masih berhak mendapat thr
dan uu nya tolong di cantumkn skalian ya..
tolong di jawab di blog ini saja ya
sidoarjo
thanks
habib
Dear Habib,
Untuk THR kita masih memakai Permen 04 tahun 1994.
Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30
(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan
berhak alas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak
berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu
yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya
Keagamaan.
Sekarang dari 10 juli sampe 21 september itu lebih dari 2 bulan (sekitr 71 hari) berarti kamu: TIDAK BERHAK atas THR tersebut.
Semoga jelas.
Khoirul Khuluq
ass, untuk perhitungan thr 2009 itu memakai permen 1994? atau ada ketentuan lain?? trims..
Waalaikum salam.
Perhitungannya masih menggunakan 1994.
SAYA KELUAR TANGGAL31 AGUSTUS 2009 DAN MASA KERJA SAYA 8 BULANSAYAMASIH BERHAKTIDAKUNTUKMENDAPATKAN THR ,JIKAPERUSAHAAN SAYATIDAKMAU BAYAR APA SANKSINYA
Saya balik bertanya dulu, kmu pekerja tetap atau karyawan kontrak (PKWT). kalo kontrak berarti tidak berhak. kalo pegawai kontrak tidak dapat kalo keluar tanggal 31 Agustus, bahkan 1 menit sebelum lebaran juga nggak dapet. Kalo karyawan tetap keluar antara tanggal 21 Agustus sampe 21 september berhak atas THR. berikut saya kutip kembali Permen 4/1994:
1.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR
2.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Sanksi pidana kurungan tiga bulan dan sanksi denda Rp 100.000 bagi pengusaha yang tidak membayar THR merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4/1994 tentang THR. Sanksi kurungan dan denda dapat dikenakan bersama dan buka dipilih salah satu.
Sources: http://www.tvone.co.id/berita/view/21883/2009/09/02/tak_bayar_thr_sanksi_tiga_bulan_kurungan_menanti
Untuk menghitung THR, masa kerja 3 bulan dihitung dari mulai masuk kerja kan? Atau dihitung setelah masa 3 bulan percobaan.
Satu lagi, apakah boleh masa percobaan diperpanjang, setahu saya masa percobaan maks. 3 bulan.
Terima kasih atas jawabannya.
Salam,
Nureni
Ya dihitung dari 3 bulan masa awal kerja bukan setelah Probation ataau masa percobaan.
Bisa dilihat di Permen 1994 pasal 2.
(1) Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
*) Secara terus menerus berarti harus memiliki minimal 3 bulan yang berkesinambungan.
Untuk masa percobaan maximal 3 bulan, bisa dilihat di UU no 13 tahun 2003 pasal 60
Pasal 60
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa perco-baan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Semoga jelas
Pak, Mohon informasinya jika pekerja part time, bagaimana ketentuannya ? apakah tidak dapat sama sekali walaupun sudah 1 tahun bekerja / bagaimana ?
Thanks in advance…
Kalo kita mengacu pada permen 4 tahun 1994 pasal 1 point c:
“Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha_dengan menerima upah”.
Jadi kalau ada terikat “kontrak kerja” dengan pengusaha bukan “kontrak bisnis” maka anda berhak jika menerima upah tetap. kalau anda tidak terikat kontrak kerja alias memberikan service ke pengusaha maka anda tidak berhak.
misalnya part time Data Entry kalau ada job dipanggil kalau tidak ada maka tidak dipanggil dan biasanya tidak tada tangan kontrak kerja. Maka kontrak seperrti itu tidak berhak menerima THR. Kalaupun Pengusaha memberikan biasanya bukan karena kewajiban, tp karena hubungan baik dan performance yg baik.
sy pekerja kontrak selama 1 th,setelah tiga bulan kerja,kebetulan pas dgn lebaran.jadi sy dapat hitungan proporsional selama 3bln. apakah sy berhak mendapat sisa thr yg 9 bln lagi.sebab kl karyawan kontrak sulit rasanya mendapat 1 bln gaji.karna fihak outsourching/yayasan tsb apabila sudah 1 th mereka akan menyudahi kontrak dan mulai dgn kontrak baru,jadi seandainya saya lanjut kerja,pas hari raya lagi maka masa kerja saya kembali baru 3bln lagi.makanya sy ingin kl tanda tangan kontrak baru itu sehabis lebaran saja, jadi pas 1 tahun….ya kan!
Pasal 6 pemen 4 1994
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaanberhak alas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Jadi kalau anda putus ditengah tengah atau 3 bulan sebelum lebaran anda tidak berhak. Jangankan kontrak, karyawan tetappun kalau 3 bulan sebelumnya putus juga tidak berhak. karyawan kontrak walaupun putus satu hari sebelum lebaran atau satu jam sekalipun tidak mendapatkan (sesuai pasal 6 poin 2).
Seperti anda ketahui memang ada perusahaan outsourcing yg memakai strategy nakal seperti itu. Ya semoga anda mendapat pekerjaan dan penghasilan yg lebih mantabs.
Saya memiliki karyawan yg baru diangkat per-April 2010. Sebelumnya dia adalah karyawan kontrak yang masuk per-Oktober 2010 dengan masa percobaan 6(enam) bulan. Untuk menghitung THR yang diperolehnya bagaimana? Apakah masa percobaannya selama 6 bulan juga dihitung, sehingga total menjadi 11 bulan? Atau, seorang karyawan sejak diangkat menjadi karyawan tetap dia berhak 100% atas THR yg diperolehnya?
Terima kasih atas jawabannya
Permen 4 thn 1994 pasal 3, poin b:
“Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulanupah”
Peraturan THR tidak mengenal Probition atau tetap yang ada masa kerja. Jadi masa kerja dihitung sejak join dengan perusahaan anda.
Saya dengan gaji pokok 2.673.000, masa kerja saya dari tanggal 07 November 2009..berapa total THR yang saya dapatkan? tolong di informasikan…
Reply
Besarnya adalah 10/12*2.673.000=2,227,500.
saya sudah kerja di perusahaan saya selama 6 tahun lebih (sejak jan 2004)
THR saya harusnya berapa ya ?
thn lalu sih saya terimanya 2 x gaji bulanan
Kalo normatif (berdasarkan UU) 1 bulan gaji adapun lebih dari satu bulan itu merupakan kebaikan dari company masing2.
Pak, saya mau berkonsultasi sedikit.
Saya bekerja di sebuah perusahaan. Setiap tahun ada dua kali pembayaran THR disesuaikan menurut agama nya, yaitu pada saat lebaran dan natal. Tetapi saya tidak tahu apakah ada peraturan tertulis atau tidak mengenai jadwal pembayaran THR tersebut di perusahaan. Kebetulan THR saya dibayarkan pada saat natal. Lalu pada tanggal 29 Oktober 2010 saya mengundurkan diri. Menurut PER-04/MEN/1994, pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR. Kalau dihitung memank saya sudah melebihi 30 hari. Namun jika tidak ada peraturan tertulis perusahaan mengenai pembayaran THR harus pada saat lebaran atau natal, apakah saya bisa memperjuangkan hak saya atas THR terserbut ?
Mohon penjelasannya, terima kasih
Hello Angel,
Dari uraian diatas dapat saya garis bawahi:
1. Tidak ada peraturan tertulis atau bahasa lazimnya PP (peraturan Perusahaan)
Dalam Permen 04 tahun 1994 sudah sangat jelas sekali aturan mengenai THR, beda dengan Cuti tahunan yg masih butuh pengaturan lanjutan. Makanya biasanya tidak disebutkan dalam PP atau memang tidak diatur.
2. Mengenai 30 hari dan Hubungan Kerja
Dalam Permen 04 thn 1994 jelas sekali menyebutkan dalam
Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30
(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan
berhak atas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang
hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya
Keagamaan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa masa 30 hari tersebut adalah jelas tertulis untuk pekerja permenen, selanjutnya untuk kontrak masa 30 hari sebelum putus hubungan tidak berlaku artinya sehari atau sejampun sebelum hari raya maka THR tidak berhak bagi karyawan.
Perlu ditekankan juga apabila tidak ada peraturan tertulis diperusahaan maka Peraturan yg mengatur adalah peraturan Pemerintah atau yg normatif.
Demikian yg bbisa saya sampaikan
pak saya mau bertanya,
saya masuk kerja tgl 14 juni 2011 apakah saya berhak mendapatkan thr?
terimakasih
Dear Diah,
Minimal 3 bulan sejak hari raya untuk bisa dikatakan berhak. jadi kalo kita hitung 14 Juni-14 Juli satu bulan,14 Juli- 14 Agustus dan 14 Agustus-14 Sept baru 3 bulan. Sementara Hari raya jatuh tgl 30 Agustus. Jadi anda belum berhak mendapatkan THR.
Thanks
Untuk kondisi sekarang 2011 di tempat perusahaan saya bekerja, ini simulasi tanggal pkwt temen2 kontrak masuk tgl 25 agustus 2010 habis tgl 24 Agutus 2011, lebaran tgl 30 agustus 2011, thr cair tgl 15 agustu 2011, masih binggung dengan pasal 6 ayat 1 dan 2, tolong pencerahan bung, by email juga bloeh bung, berhak atau tidak temen2 kontrak
Halo Bung,
Kalo secara normative PKWT yg habis kontrak sebelum hari H, bahkan 1 jam sebelum hari H (hari raya) Karyawan dengan PKWT tidak berhak. Makanya Perusahaan yg nakal membuat kontraknya dihabiskan sebelum Hari Raya biar tidak bayar THR.
Pak saya mau nanya sampai bulan Juni 2011 saya punya jabatan dan dapat gaji misalnya 3 juta termasuk tunjangan jabatn 1 juta. Mulai bulan juli 2011 saya tidak lagi punya jabatan sehingga gaji saya hanya 2 juta. THR dibayar bulan pertengahan Agustus bagaimana perhitungan THR saya apakah masa jabatan saya bln januari s/d Juni tidak diperhitungkan proporsional dalam THR
Terima kasih
Pak Jhon,
Sama kayak Gaji kenaikan, menggunakan update terakhir. Jadi menggunakan yg 2 juta.
Regards,
KK
Pak, di kantor saya tidak ada pembedaan agama, semuanya di bagikan THR di saat lebaran, yang saya ingin tanyakan untuk karyawan baru yang merayakan natal, masuk di bulan puasa, jadi untuk THR di saat lebaran, dia belum berhak, apakah dia berhak untuk THR Natal?, karena di saat natal dia sudah lebih dari 3 bulan, sedang di perusahaan kami pembagian THR di saat lebaran
mohon penjelasannya, terima kasih atas bantuannya
Mbak Ria,
Mohon maaf telat bales. Berikut pasal yg berkaitan dengan pemberian THR yaitu pasal 4
1. Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja
kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
Jadi, pertanyaannya kalo dah disepakati di lebaran ya emang mau gk mau harus ngikutin kesepakatan sebelumnya. Tapi saran saya sih dicoba aja ngomong sama bos atau HR Managernya boleh gk kalo minta di hari Natal saja. Di Kantor saya bisa minta lebaran atau natal.
Semoga bisa
Regads,
KK
Pak, saya mau tanya,
saya sedang ingin memperjuangkan THR saya…
saya masuk terhitung dari 1 April 2011
status kerja saya, percobaan 3 bulan,
per Juli 2011 saya ditetapkan jadi karyawan tetap….
dan pada hari ini (9 Des 2011), THR saya hanya turun 5/12 dari salary…
yang ingin saya tanyakan,
1. a. Apakah masa kerja saya terhitung dari sejak karyawan tetap? atau terhitung dari sejak saya masa percobaan? (Mohon minta dasar hukumnya)
1. b. Apakah perusahaan bisa saja, untuk tidak mau menuruti dasar hukumnya? (dengan alasan ini adalah peraturan kantor)?
2. Perhitungan THR saya seharusnya berapa bulan /12 ya pak? Thanks for the reply
Pak Andy,
1. a. Apakah masa kerja saya terhitung dari sejak karyawan tetap? atau terhitung dari sejak saya masa percobaan? (Mohon minta dasar hukumnya). Semua perhitungan THR, Pesangon dll adalah terhitung sejak anda masuk kerja. Tidak ada yg dihitung dari masa setelah lulus percobaan. Dasarnya Permen 4 thn 1994 pasal 2 ayat 1 “Pengusaha wajib memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih”. Secara implisit dijelaskan kalo 3 bulan sudah dapat. Kalo perusahaan anda menghitung sejak masa percobaan maka orang yg pas hari raya pas 3 bulan gk dapet dong.
dan secara explisit diebutkan pada pasal 3 ayat 1b. “Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah”
1. b. Apakah perusahaan bisa saja, untuk tidak mau menuruti dasar hukumnya? (dengan alasan ini adalah peraturan kantor)? Peraturan kantor baik berupa Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) boleh beda dengan peraturan asalkan lebih besar dari ketentuan kalo lebih kecil gk boleh, kalo tidak membayar bisa ke pelanggaran Pidana.
2. Perhitungan THR saya seharusnya berapa bulan /12 ya pak? seharunya ya sesuai dengan peraturan yaitu masa kerja / 12 = 9/12
Tx
bagaimana perhitungan THR untuk karyawan harian atau borongan dengan gaij pokok yang tidak tetap?????
mau tanya kami karyawan pkwt masa kontrak kami mulai tgl 23 mei 2012 sampai akhir nopember 2012 sedangkan lebaran tgl 19 agustus 2012 kami dapat thr apa ngak
Saya karyawan kontrak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2012 s.d 31 Desember 2012 dengan gaji pokok Rp. 748.000,- um + transpot Rp.30.000,- x 22 hari
Pertanyaan Saya
1. berapa seharusnya THR yang saya terima.
2. yg di maksud dengan upah apa cuma gaji pokok atau + tunjangan
Pak, mau nanya apa perhitungan THR dari gaji pokok atau gaji bruto (gaji pokok beserta tunjangan)
Tks
Dari Gaji + Tunjangan tetap Pak.
Tx
Pak, untuk karyawan kontrak tgl 1 October, apakah berhak mendapat THR Natal? Karena seharusnya kan sudah pas 3 bulan? Mohon jawabannya. Thanks.
Kalau THRnya Natal belum 3 bulan kan. 1 Okt – 1 Nov = 1 bulan, 1 Nov – 1 Dec = 1 bulan, sementara Hari raya tanggal 25 Dec. Kurang 6 hari lagi sih tiga bulan. Hanya saja tetep saja kurang 3 bulan.
KK
pak klo contoh perusahaan menggaji bulanan u karyawan Rp. 2.200.000
dengan rincian
gaji pokok = Rp. 1.350.000
tunjangan makan = 600.000
tunjangan transport = Rp. 250.000
dan lalu apakah THR nya hanya dari GAPOK aja pak ? atau gaji sebulan penuh itu yaa dngn tunjangan2 lainnya ?
trims
ya 2.2jt Pak. Kan rumusnya plus tunjangan tetap. Kecuali Tunjangan makan + transport berdasarkan kehadiran.
tunjangan2 yang berdasarkan kehadiran atau berupa bonus kehadiran (kalau masuk 100%, tanpa absen), brarti ga masuk hitungan ya pak?
Iya Pak, tidak termasuk.
pa sy kerja di rumah sakit dg sistim shift,sy mo tanya tunjangan makan +tunjangan transport itu termasuk tunjangan tetap apa tunjangan tidak tetap mhn penjelasan
Pak,
Tergantung,kalau:
1. Bergantung jumlah kehadiran maka bukan tunjangan tetap. Misalnya per hari tunjangannya 10rb kalau masuk 20 hari berarti sebulan 200rb. Atau sebulan 200rb kalau gk masuk sehari dipotong 10rb maka itu tunjangan tidak tetap.
2. Tidak bergantung kehadiran maka tunjangan tetap. Misalnya Tunjangan Transport and makan sebulan 500rb, masuk gk masuk tetep sebulan segitu ya namanya tunjangan tetap.
KK
Pak, saya mau tanya dengan simulasi berikut:
A bekerja pada perusahaan mulai sejak Nov’11 sd sekarang (Jan’13). Terhitung tgl 1 Jan 2013 karyawan tersebut telah diberikan kenaikan tunjangan tetap. Bulan Febr’13 akan diberikan THR Imlek. Upah yang diperhitungkan saat penghitungan THR apakah menggunakan upah lama atau upah baru (setelah kenaikan). Tq atas jawabannya.
Pake yang baru bu.
KK
hi pak, mau tanya di kantor saya sampai tahun kemarin THR diberikan hanya pada hari raya Idul Fitri dan mulai tahun ini kebijakan akan diubah jadi diberikan di lebaran untuk yang Muslim dan di saat Natal untuk yang beragama Kristen, sedangkan untuk yang non Muslim dan non Kristen boleh memilih. Pertanyaan saya, kalau diubah seperti itu apakah ada tambahan untuk yang mendapat THR di Natal, karena kalau dihitung dari tahun kemarin dimana masih menerima saat lebaran, ke Natal tahun ini sudah lebih dari 1 tahun atau kira2 16 bulan. Apakah 4 bulan itu dikompensasi atau jumlah THRnya tetap 1 bulan gaji, bukan 1,33 bulan gaji?
Terimakasih banyak sebelumnya.
Hi Pak,
Ada 2 macam yang harus digaris bawahi:
1. Hak anda tetep 16 bulan. Ini harga mati. Kalau tidak anda bisa tanyakan atau kebijakannya direview.
2. Cara pembayaran: Caranya terserah dari perusahaan mau dibayar dua kali 12 bulan waktu Lebaran dan 4 bulan pas Natal atau langsung 16 bulan di Natal.
KK
Dear Pak KK,
Saya mau nanya sedikit mengenai THR, saya PKWTT dan masa kerja mulai 1 Agustus 2012 sampai hari ini, tapi perkiraan tanggal 2 Juli 2013 nanti, kontrak Kami akan diputus dari perusahaan, sedangkan lebaran perkiraan masuk tgl 8 Agustus 2013, apakah kira2 Kami masih bisa menuntut hak untuk mendapatkan THR..?? Sedangkan pas putus kontrak nanti lebaran masih lebih dari 30 hari lagi.
Thanks & regards,
TW
Pak Tri,
Mungkin yang Bapak maksud PKWT (Kontrak), kalau PKWTT (Permanent atau tidak tentu). Kalau lebih dari 30 hari baik kontrak maupun permanent tidak dapet Pak.
KK
pak persh sy selalu memperkejakan karyawannya kontrak paling lama 3 bulan dan perpanajng setiap bulan tanpa putus perpanjang otomatis, bahkan ada yg masa kerja hampir 1 thn denga kontrak terus menerus, apakah kary. dpt THR, dan masa kerja dihitung dari kontrak bertama atau bagaimana pa? mohon petunjuk
Maaf Pak mau tanya…
Mulai kerja tanggal 11 juli 2012 dan habis kontrak tanggal 10 juli 2013 terhitung 1 tahun kerja dan tidak di perpanjang kerja lagi,lebaran tanggal 8 Agustus 2013.
Apakah berhak menerima THR?
Jawab di halaman ini saja ya Pak…
Terimakasih…
Pak,
Mau nanya untuk karyawan PKWT, belum 3 bulan kerja, apa berhak mendapatkan THR?
Mohon penjelasannya Pak
Regards,
Mina
Kontrak maupun permanen tidak mendapatkan bu. Kecuali ada kebijaksanaan dari Perusahaan.
Dear pak KK
Maaf pak , saya karyawan kontrak, sudah 3 kali kontark setiap kontrak selama 3 bulan ,
tanggal 30 juli saya mau di putus.
Apakah saya masih dapat thr ?
perhitunganya bagaimana ?
Thank
Amie
Siang pak, saya mo bertanya saya mengajukan resign tgl 1juli tp akan berakhir putus kerja 30hari jadi tgl31juli,saya dengar THR akan diberikan bulan augustus tp saya sudah berhenti kerja.. apakah saya masih mendapatkan THR tahun 2013 ini di perusahaan lama saya?
Pak kalau Bapak permanent dapat. Kalau kontrak tidak berdasarkan permen 4 ’94. Tapi Bapak check juga peraturan perusahaan juga kalau misalnya kontrak, ditempat kami walaupun kontrak masih tetp dapat.
saya telah bekerja selama 8 bulan 27 hari
gaji saya 1800000
apakah ketentuannya saya bekerja di hitung 8 bulan saja atau 9 bulan???
mohon kejelasannya Pak
terumakasih
pak saya mau tanya karyawan saya masuk kerja tgl 8 april 2013 , berapa masa kerjanya, thn 2012 pihak perusahaan menetapkan msk kerja tgl 1-15 ikut bulan berjalan, untuk tgl 16 keatas masuk bulan berikutnya, sesuai dengan ketentuan thn 2012 hitungan saya adalah 5 bln tapi pihak managemen menghitung 4 bulan mohon jawabanya
Pak Bukannya perhitungan THR tiu, 1 X Gaji ( Gaji pokok + Tunjangan Tetap), bukannya gaji pokok aja. Bagaimana ? Terimakasih
Iya Pak, gaji pokok + tunjangan tetap.