Pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2008, adalah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal
1428H. Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2008
kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun2008 diberikan sesuai Keputusan
Pemerintah (Per.Men. No.Per.04/Men/94). Sesuai Pasal 4 ayat 2, THR dibayarkan
selambat lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.
Perhitungan masa kerja untuk memperoleh THR tahun 2007 (1428H) yaitu sampai
dengan tanggal 12 Oktober 2007.
2. Perhitungan THR :
a. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 bulan, tidak mendapat THR
(mulai masuk kerja setelah tanggal 13 Juli 2007).
b. Pekerja dengan masa kerja 3 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
4 bulan mendapat THR sebesar 25% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Juni s/d 13 Juli 2007).
c. Pekerja dengan masa kerja 4 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
5 bulan mendapat THR sebesar 33% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Mei s/d 13 Juni 2007).
d. Pekerja dengan masa kerja 5 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
6 bulan mendapat THR sebesar 42% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 April s/d 13 Mei 2007).
e. Pekerja dengan masa kerja 6 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
7 bulan mendapat THR sebesar 50% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Maret s/d 13 April 2007).
f. Pekerja dengan masa kerja 7 bulan atau lebih tetapi masih kurang
dari 8 bulan mendapat THR sebesar 58% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Februari s/d 13 Maret 2007).
g. Pekerja dengan masa kerja 8 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
9 bulan mendapat THR sebesar 67% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Januari s/d 13 Februari 2007).
h. Pekerja dengan masa kerja 9 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
10 bulan mendapat THR sebesar 75% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Desember 2006 s/d 13 Januari 2007).
i. Pekerja dengan masa kerja 10 bulan atau lebih tetapi masih kurang
dari 11 bulan mendapat THR sebesar 83% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Nopember 2006 s/d 13 Desember 2006).
j. Pekerja dengan masa kerja 11 bulan atau lebih tetapi masih kurang
dari 12 bulan mendapat THR sebesar 92% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Oktober 2006 s/d 13 Nopember 2006).
k. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar
100% dari Gaji Pokok (masuk kerja tanggal 13 Oktober 2006 dan sebelumnya).
Sedikit comment mas Khairul,
Mengenai perhitungan jumlah THR, bukannya dihitung per THP (Take Home Pay) dan bukan hanya Gaji Pokok? Kalau tidak salah disebutnya sebagai “Upah”, di mana “Upah” merupakan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap yang akan memberikan pendapatan tetap setiap bulan? Pls CMIIW, thanks
Ivan Taufan
Pak Ivan, trima kasih Pak atas commentnya. Iya Pak Bener Pak, Harusnya dijelasin sekalian biar gk bikin bingung.
Regards,
KK
Pak Khairul,
Untuk karyawan PKWT, kalau THR dibayar 15 hari sebelum hari H dan kontrak perpanjangannya per 1 Agustus apakah besaran yang digunakan menggunakan kontrak yang baru?
Bu Tini,
Iya bu, menggunakan gaji yg paling update yaitu terakhir dinaikkan. Itu gk cuma THR tapi untuk Pesangon juga.
Thanks
KK
Pa tolong pencerahan nya
Temen2 pkwt ini berhak tidak atas thr dengan tanggal pkwt seperti ini : masuk tanggal 25 agustus 2011 habis 24 agustus 2011, hari raya 30 agustus 2011, thr di bagikan tanggal 15 agustus 2011, mohon pa pencerhan nya