Perhitungan THR Berdasarkan Permen 04 Th 1994
Pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2008, adalah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal
1428H. Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2008
kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun2008 diberikan sesuai Keputusan
Pemerintah (Per.Men. No.Per.04/Men/94). Sesuai Pasal 4 ayat 2, THR dibayarkan
selambat lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.
Perhitungan masa kerja untuk memperoleh THR tahun 2007 (1428H) yaitu sampai
dengan tanggal 12 Oktober 2007.
2. Perhitungan THR :
a. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 bulan, tidak mendapat THR
(mulai masuk kerja setelah tanggal 13 Juli 2007).
b. Pekerja dengan masa kerja 3 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
4 bulan mendapat THR sebesar 25% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Juni s/d 13 Juli 2007).
c. Pekerja dengan masa kerja 4 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
5 bulan mendapat THR sebesar 33% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Mei s/d 13 Juni 2007).
d. Pekerja dengan masa kerja 5 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
6 bulan mendapat THR sebesar 42% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 April s/d 13 Mei 2007).
e. Pekerja dengan masa kerja 6 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
7 bulan mendapat THR sebesar 50% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Maret s/d 13 April 2007).
f. Pekerja dengan masa kerja 7 bulan atau lebih tetapi masih kurang
dari 8 bulan mendapat THR sebesar 58% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Februari s/d 13 Maret 2007).
g. Pekerja dengan masa kerja 8 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
9 bulan mendapat THR sebesar 67% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Januari s/d 13 Februari 2007).
h. Pekerja dengan masa kerja 9 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari
10 bulan mendapat THR sebesar 75% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Desember 2006 s/d 13 Januari 2007).
i. Pekerja dengan masa kerja 10 bulan atau lebih tetapi masih kurang
dari 11 bulan mendapat THR sebesar 83% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Nopember 2006 s/d 13 Desember 2006).
j. Pekerja dengan masa kerja 11 bulan atau lebih tetapi masih kurang
dari 12 bulan mendapat THR sebesar 92% dari Gaji Pokok (mulai masuk kerja antara
tanggal 14 Oktober 2006 s/d 13 Nopember 2006).
k. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar
100% dari Gaji Pokok (masuk kerja tanggal 13 Oktober 2006 dan sebelumnya).
September 1, 2008 at 8:32 am
kalo boleh tau, ada referensi online nya ngga ya, terima kasih
September 2, 2008 at 4:32 am
Soryy aku lupa sourcenya nggak di cantumin.
September 2, 2008 at 11:44 pm
THR, gaji pokok saja, ato ditambah tunjangan tetap?Tolong info detilnya. Tx
September 15, 2008 at 4:57 am
ada ga sanksi bwat pengusaha yg melanggar UU tsb?
July 29, 2009 at 6:54 am
dear
aq habib di sidoarjo terus aku keluar pd tgl 10 juli 2009 dan hr idul fitri jatuh tgl 21 september 2009 ,saya kerja sudah 8 tahun
pertanyaan saya apakah saya masih berhak mendapat thr
dan uu nya tolong di cantumkn skalian ya..
tolong di jawab di blog ini saja ya
sidoarjo
thanks
habib
July 29, 2009 at 7:12 am
Dear Habib,
Untuk THR kita masih memakai Permen 04 tahun 1994.
Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30
(tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan
berhak alas THR.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak
berlaku bag pekerja daIam hubungan kerja untuk waktu tertentu
yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya
Keagamaan.
Sekarang dari 10 juli sampe 21 september itu lebih dari 2 bulan (sekitr 71 hari) berarti kamu: TIDAK BERHAK atas THR tersebut.
Semoga jelas.
Khoirul Khuluq
September 2, 2009 at 5:05 am
ass, untuk perhitungan thr 2009 itu memakai permen 1994? atau ada ketentuan lain?? trims..
September 2, 2009 at 6:24 am
Waalaikum salam.
Perhitungannya masih menggunakan 1994.
September 4, 2009 at 1:39 am
SAYA KELUAR TANGGAL31 AGUSTUS 2009 DAN MASA KERJA SAYA 8 BULANSAYAMASIH BERHAKTIDAKUNTUKMENDAPATKAN THR ,JIKAPERUSAHAAN SAYATIDAKMAU BAYAR APA SANKSINYA
September 4, 2009 at 2:33 am
Saya balik bertanya dulu, kmu pekerja tetap atau karyawan kontrak (PKWT). kalo kontrak berarti tidak berhak. kalo pegawai kontrak tidak dapat kalo keluar tanggal 31 Agustus, bahkan 1 menit sebelum lebaran juga nggak dapet. Kalo karyawan tetap keluar antara tanggal 21 Agustus sampe 21 september berhak atas THR. berikut saya kutip kembali Permen 4/1994:
1.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR
2.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Sanksi pidana kurungan tiga bulan dan sanksi denda Rp 100.000 bagi pengusaha yang tidak membayar THR merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4/1994 tentang THR. Sanksi kurungan dan denda dapat dikenakan bersama dan buka dipilih salah satu.
Sources: http://www.tvone.co.id/berita/view/21883/2009/09/02/tak_bayar_thr_sanksi_tiga_bulan_kurungan_menanti
September 29, 2009 at 4:24 am
Untuk menghitung THR, masa kerja 3 bulan dihitung dari mulai masuk kerja kan? Atau dihitung setelah masa 3 bulan percobaan.
Satu lagi, apakah boleh masa percobaan diperpanjang, setahu saya masa percobaan maks. 3 bulan.
Terima kasih atas jawabannya.
Salam,
Nureni
September 29, 2009 at 6:34 am
Ya dihitung dari 3 bulan masa awal kerja bukan setelah Probation ataau masa percobaan.
Bisa dilihat di Permen 1994 pasal 2.
(1) Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
*) Secara terus menerus berarti harus memiliki minimal 3 bulan yang berkesinambungan.
Untuk masa percobaan maximal 3 bulan, bisa dilihat di UU no 13 tahun 2003 pasal 60
Pasal 60
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa perco-baan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Semoga jelas